Miras Masih Beredar di Purworejo Selama Ramadan, Satpol PP Gencarkan Penertiban

Miras Masih Beredar di Purworejo Selama Ramadan, Satpol PP Gencarkan Penertiban

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo menyita ratusan botol miniman keras (Miras) sejak awal Ramadan 1443 H. Masih adanya peredaran Miras selama Ramadan membuat Operasi Cipta Kondisi atau penertiban akan terus digencarkan hingga lebaran mendatang. Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Damkar, Agus Prastiono SH, mengatakan bahwa operasi terbaru dilakukan di 4 titik yang diduga kuat terdapat peredaran Miras. Hasilnya, sebanyak 40 botol Miras berbagai jenis dan merk kembali diamankan. Menurutnya, untuk mendeteksi adanya peredaran Miras memerlukan pengintaian hingga 3-4 minggu. Dibutuhkan kejelian dan kehati-hatian dalam melakukan pengintaian karena tidak mudah menangkap penjual maupun pengguna Miras tanpa bukti. “Penjual kita langusng beri surat sita miras sekaligus surat panggilan untuk diminta keterangan,” sebutnya, Minggu (17/4). Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Hariyono SSos MM, menyebut selama bulan Ramadan ini, sedikitnya 6 kali operasi Miras dilancarkan. Hasilnya, personel di lapangan berhasil menyita sebanyak 270 botol. “Ini sebagai upaya penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol,” sebutnya. Diungkapkan, operasi Cipta Kondisi akan terus digencarkan untuk menjamin ketertiban bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Jselain Miras, operasi juga menyasar gelandangan dan pengemis (Gepeng), serta penertiban di kos-kosan, hotel, penginapan yang diduga berpotensi terdapat pelanggaran. “Kita masih mendapat aduan masyarakat yang menyangkut dengan beberapa peredaran miras maupun minol, juga aduan terkait dengan penertiban di rumah kos-kosan atau di  hotel yang menjadi area hal-hal tidak baik,” ungkapnya. Lebih loanjut Haryono mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi Miras yang sudah jelas dilarang di wilayah Kabupaten Purworejo. “Kepada pengusaha atau pedagang Miras untuk tidak berjualan miras. Apabila terbukti dan didapati miras, maka akan dilaksanakan penertiban dan akan diproses sampai ke pengadilan,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: